Skip to main content

Syarat-syarat Merek

Syarat-syarat Merek
1. Merek harus khas dan unik,
2.Merek   harus   menggambarkan   sesuatu   mengenai   manfaat   produk   dan pemakaiannya,
3.Merek harus menggambarkan kualitas produk,
4.Merek harus mudah diucapakan, dikenali dan diingat,
5.Merek tidak boleh mengandung arti yang buruk di negara dan dalam bahasa lain, dan
6.Merek  harus  dapat  menyesuaikan  diri  dengan  produk-produk  baru  yang mungkin ditambahkan kedalam lini produk.

Comments

Popular posts from this blog

Beberapa Tujuan Diciptakannya Merek

Adanya  merek menciptakan ikatan emosional yang terjadi antara konsumen dan perusahaan. Merek memiliki berbagai macam tujuan, yaitu: 1. Sebagai identitas perusahaan yang membedakannya dengan produk pesaing, sehingga mudah mengenalidan melakukan pembelian ulang. 2. Sebagai alat promosi yang menonjolkan daya tarik produk (misalnya dengan bentuk desain dan warna-warna menarik). 3. Untuk   membina   citra,   yaitu   dengan   memberikan   keyakinan,   jaminan kualitas, serta citra prestise tertentu kepada konsumen, dan  4. Untuk mengendalikan dan mendominasi pasar. Artinya, dengan membangun merek yang terkenal, bercitra baik, dan dilindungi hak eksklusif berdasarkan hak   cipta/paten,   maka   perusahaan   dapat   meraih   dan   mempertahankan loyalitas kionsumen. Fandy  Tjiptono  dan  Gregorius  Chandra  D...

Salah Satu Merek Pusdiklat Pemendagri

Salah satu pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan fasilitas untuk bimtek (bimbingan teknis) atau diklat adalah PUSDIKLAT PEMENDAGRI. Pusdiklat Pemendagri ini merupakan sebuah media riset, pendidikan dan pelatihan. Kegiatan utamanya adalah memberikan bimtek dan diklat guna membantu program pemerintah dalam meningkatkan produktifitas SDM. Adanya Pusdiklat Pemendagri ini juga bertujuan untuk mensosialisasikan serta mensikronisasikan antara kebijakan pemerintah dengan dunia industri, begitu juga sebaliknya pelaku usaha/industri dapat ikut memberi usulan terkait kebijakan-kebijakan pemerintah yang berguna untuk semua pihak. Sumber : Info Bimtek Pusdiklat Pemendagri